TEMPO.CO, Jakarta - Keluhan seorang netizen bernama Andi Karina di media sosial Twitter pada Senin lalu, 19 April 2021, berkembang viral. Saat itu pemilik akun @karinhaie mengaku terkejut karena tiba-tiba mendapat somasi dari penagih utang atau debt collector karena ada tagihan kartu kredit sebuah bank.
Padahal, selama ini Andi tidak pernah merasa mengajukan dan memiliki kartu kredit. "Awalnya ak pikir ahh penipuan nih mengatasnamakan bank tsb," cuit Andi, Senin lalu.
Berikutnya, Andi kemudian menghubungi call centre bank yang dimaksud di surat somasi itu. "Ehh ternyata pas ak telp ke call center bener rek dan cc tersebut atas namaku dan macet. Aku ngajuin tahun 2017 katanya padahal aku ga pernah loh ngelakuinnya," kata Andi.
Belakangan, Andi menyebutkan, bank bersangkutan sudah cepat tanggap menghadapi kasus tersebut dan pihak bank berjanji segera menginvestigasi masalah tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo mengatakan penggunaan data pribadi tanpa seizin pemiliknya merupakan tindak pidana. Hal ini perlu dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
"Kasus itu misalkan apply atau tidak apply, kan kita tidak tahu. Tapi kalau itu berupa penyalahgunaan, itu tindak pidana karena data pribadi itu tidak bisa di-share untuk kepentingan apapun tanpa seizin pemilik data, prinsipnya kan gitu," ujar Anto ketika dihubungi, Selasa, 20 April 2021.